Rabu, 27 Maret 2024 15:47 WITA

Sabu-sabu 1,8 Kg asal Malaysia keburu dimusnahkan sebelum sampai Pare-Pare

Barang bukti sabu-sabu 1,8 kilogram yang disita Ditresnarkoba Polda Kaltara diperlihatkan pada press rilis pada Rabu (27/3/2024). IST/POLDA KALTARA

Sabu-sabu 1,8 Kg asal Malaysia keburu dimusnahkan sebelum sampai Pare-Pare

Rabu, 27 Maret 2024 15:47 WITA

QUARTAL.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menyita lalu memusnahkan sabu-sabu 1,8 kilogram lebih dari tiga tersangka dan kasus yang berbeda.

“Dari tiga kasus, salah satunya dengan barang bukti 1 kilogram lebih sabu-sabu berhasil disita,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat di Tanjung Selor, Rabu (27/3/2024).

Dia mengatakan, kasus pertama adalah tersangka J ditangkap pada 4 Maret dengan tujuh bungkus sabu seberat 8,24 gram. Kasus kedua, tersangka ARM alias C ditangkap pada 4 Maret dengan sepuluh bungkus sabu seberat 9,54 gram. 

Adapun kasus ketiga dengan tersangka S bin M ditangkap dengan sabu berat total netto 1.871,26 gram atau 1,8 kilogram lebih. Tersangka S ditangkap pada 6 Maret 2024 sekitar jam 13.55 wita, di Pelabuhan Putri, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Tersangka S mengemas sabu-sabu itu dalam kemasan minuman bubuk “Milo” dari Tawau, Malaysia. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa  menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan.

Kabid Humas mengatakan, penangkapan dilakukan di lokasi-lokasi strategis bagi persembunyian pelaku seperti areal perkebunan sawit, rumah kost, di pusat keramaian. Budi menyatakan, hal itu menunjukkan kompleksitas jaringan perdagangan narkoba yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat dan geografis.

Total terdapat 1,88 gram barang bukti sabu dari tiga tersangka kemudian dimusnahkan oleh jajaran Ditresnarkoba sebagai simbol komitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan hukuman mati. 

“Hukuman berat itu sebagai bentuk pencegahan dan penindakan yang tegas terhadap kejahatan narkoba,” ujar Kabid Humas. 

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya dalam memerangi narkoba, dengan fokus pada mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba di wilayah hukum Kalimantan Utara.

Selain itu, Polda Kaltara juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang bahaya narkoba. Program-program pencegahan dan rehabilitasi menjadi bagian penting dari strategi untuk mengurangi permintaan narkoba dan memberikan dukungan kepada individu yang terkena dampaknya.

“Kerja sama lintas agensi dan internasional dalam memerangi perdagangan narkoba juga penting kami lakukan, karena dengan upaya bersama, kita dapat mengharapkan kemajuan yang lebih besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” demikian Kabid Humas. *

Editor: Quartal.id
Sumber: Humas Polda Kaltara

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini