Rabu, 24 April 2024 16:25 WITA

Polres Bulungan-Polres Berau ungkap sindikat curanmor: Pernah beraksi di 33 TKP, beberapa motor sudah terjual, ada yang dikirim ke Lampung

Kolase - Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha menyampaikan keterangan pengungkapan komplotan pelaku curanmor lintas provinsi di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/4/2024). IST/RESBUL

Polres Bulungan-Polres Berau ungkap sindikat curanmor: Pernah beraksi di 33 TKP, beberapa motor sudah terjual, ada yang dikirim ke Lampung

Rabu, 24 April 2024 16:25 WITA

QUARTAL.ID – Kepolisian berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara dengan barang bukti berhasil ditemukan 25 sepeda motor dan tiga orang pelaku.

“Ini berkat kerja sama dan koordinasi antara Polresta Bulungan dan Polres Malinau (Kalimantan Utara) dan Polres Berau (Kalimantan Timur),” kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha di Tanjung Selor, Rabu.

Dari 25 unit motor (roda dua) yang ditemukan polisi, enam unit kini sudah berada di markas Polresta Bulungan dan 19 unit lainnya berada di markas Polres Berau.

Kombes Pol. Agus Nugraha mengatakan pelaku curanmor mengakui melakukan aksinya di 33 tempat kejadian perkara (TKP) dengan rincian 10 TKP di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan dan 23 TKP di Kabupaten Berau.

Pengungkapan sindikat pelaku curanmor ini bermula hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bulungan terhadap informasi adanya seseorang menawarkan motor jenis tertentu.

Setelah penyelidikan, motor tersebut diketahui telah hilang di wilayah hukum Polresta Bulungan, dan diketahui motor berada di Kabupaten Malinau hingga tim Resmob Polresta Bulungan melakukan koordinasi dengan Polres Malinau.

“Dari situ diketahui bahwa yang menjual motor itu ada di Kabupaten Berau, dan kami profiling identitas pelaku kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Berau,” ujar Kapolresta.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim Resmob langsung menuju ke Kabupaten Berau melakukan penyelidikan dan penangkapan bersama tim Polres Berau.

Pelaku berhasil menangkap pelaku di kediamannya di salah satu gang di Tanjung Redeb, Ibu Kota Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Selain menangkap pelaku berinisial AS, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yaitu NS dan H yang juga berada di lokasi penangkapan. Polisi juga berhasil mengamankan tiga unit motor di tempat yang sama.

“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, berinisial A,” ujarnya.

Kapolres juga mengungkapkan, salah satu motor curian AS yang sempat dikirim ke keluarganya di Lampung, kini dalam proses pemulangan ke Bulungan untuk diserahkan kepada pemilik atau korban.

Komplotan pelaku curanmor disebut melakukan aksinya diawali dengan mengintai motor yang parkir sembarangan, tidak ada kamera pengawas. Pelaku kemudian mendorong motor target, merusak kunci, lalu membawanya kabur.

Mereka beraksi kadang dua kadang tiga orang,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat mewaspadai barang milik pribadi khususnya kendaraan bermotor. Ia meminta pemilik memastikan motor punya sistem kunci ganda sehingga tidak mudah dibobol, memastikan parkir kendaraan dalam kondisi dan tempat yang benar-benar

“Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan, perhatikan lingkungan sekitar, karena aksi pencurian itu bisa terjadi sangat singkat, maka jadilah polisi bagi dirinya sendiri dan minimalisir kesempatan pelaku yang memiliki niat melakukan tindak kejahatan,” ujarnya.

Masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotor diminta untuk melapor ke Polresta Bulungan. Adapun laporan yang belum berhasil diungkap, Polresta juga masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku dan barang bukti lainnya.

“Silakan nanti bisa diambil di Polres Bulungan, gratis,” demikian Kapolresta Bulungan. *

Penulis: Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini