QUARTAL.ID – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memberi penyuluhan hukum calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi meningkatkan kesadaran hukum dan memberi perlindungan maksimal bagi mereka.
“Kegiatan ini jadi benteng utama untuk memastikan calon PMI memahami betul prosedur legal sebelum memutuskan bekerja di luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan Polda Kaltara diterima di Tanjung Selor, Selasa.
Ia mengatakan, ini juga jadi langkah vital untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan praktik eksploitasi tenaga kerja yang merugikan.
Mengusung tema “Persyaratan dan Dokumen untuk Menjadi Pekerja Migran Indonesia”, sosialisasi ini mengupas tuntas berbagai dokumen wajib yang harus dipenuhi. Mulai dari KTP, paspor, visa kerja, surat keterangan sehat, kontrak kerja resmi, hingga dokumen dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Selain itu, terdapat tahapan yang harus dilalui oleh PMI agar status keimigrasian mereka sah. Tahapan itu meliputi perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, penandatanganan penempatan PMI, pengurusan paspor, hingga asuransi PMI.
Jika tahapan ini tak dipenuhi, proses penempatan bisa dianggap ilegal. Dan, pihak yang memberangkatkan pekerja tanpa prosedur resmi bisa dijerat pidana keimigrasian.
Polres Nunukan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan aktif. Jika ada aktivitas perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur, agar dilaporkan ke petugas.
“Kami tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui praktik ilegal dalam perekrutan PMI,” ujar Kabid Humas.
Dengan adanya sosialisasi masif ini, diyakini calon PMI lebih melek hukum dan paham pentingnya mengikuti prosedur yang benar.
“Supaya PMI terlindungi secara hukum dan terhindar dari berbagai risiko saat bekerja di luar negeri. Polri berkomitmen penuh untuk terus mengawasi dan menekan angka pelanggaran hukum terkait pekerja migran ilegal,” tuturnya. (*)
Quartal