QUARTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal ini disampaikan menyusul raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesebelas kalinya oleh Pemprov Kaltara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Untuk diketahui, meskipun Pemprov Kaltara berhasil meraih opini WTP, BPK RI tepat memberikan sejumlah rekomendasi.
“Rekomendasi BPK adalah saran atau instruksi resmi dari BPK kepada entitas yang diperiksa seperti kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan atas temuan-temuan audit,” kata Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie di Tanjung Selor, Selasa (3/5/2025).
Sejumlah catatan penting yang menurutnya patut menjadi perhatian dan tindak lanjut adalah pengelolaan keuangan di sembilan satuan pendidikan menengah, penggunaan dana alokasi umum, dan penyertaan modal di dua BUMD Pemprov Kaltara.
Achmad Djufrie mengatakan, BPK RI merekomendasikan agar seluruh temuan dan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari. Dan, saat ini, Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti sekitar 81,60 persen rekomendasi BPK.
Dengan 81% rekomendasi BPK sebelumnya yang telah ditindaklanjuti, DPRD Kaltara akan terus aktif memastikan bahwa sisa rekomendasi serta temuan terbaru dalam LKPD 2024 segera diimplementasikan.
Komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat di Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Bapak Novy Gregory Antonius Palenkahu menyebut DPRD berwenang mengawasi dan mengawal tindak lanjut rekomendasi-rekomendasi itu, serta memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK untuk perbaikan di Pemerintah Daerah. (*/adv)
Quartal