QUARTAL.ID – Kalimantan Utara (Kaltara) makin serius menggarap potensi ekonomi dari sektor kelapa sawit dengan rencana pembangunan pabrik minyak goreng curah. Dengan investasi mencapai Rp40 miliar, proyek strategis ini tidak hanya akan memenuhi kebutuhan domestik Kaltara, tetapi juga membidik pasar ekspor di kawasan ASEAN.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang mengungkapkan pabrik ini akan berlokasi di Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, yang dipilih karena kedekatannya dengan perkebunan kelapa sawit (PKS) untuk efisiensi distribusi bahan baku.
“Pabrik ini dirancang dengan kapasitas produksi awal 50 ton per hari, yang akan ditingkatkan hingga 100 ton per hari,” kata Zainal di Tanjung Selor, Selasa (24/6/2025).
Secara tahunan, produksi minyak goreng dari pabrik ini ditargetkan mencapai 18.000 ton, jauh melampaui kebutuhan Kaltara yang diperkirakan sebesar 8.762 ton per tahun. Surplus produksi ini menjadi fundamental bagi strategi ekspor ke negara tetangga seperti Malaysia, serta pasar ASEAN yang lebih luas.
Total investasi untuk proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar. Angka ini mencakup Rp38 miliar untuk konstruksi pabrik utama dan Rp2-3 miliar untuk fasilitas pengemasan. Pemerintah Provinsi Kaltara menargetkan pembangunan akan dimulai pada tahun 2026 dengan estimasi waktu konstruksi satu tahun.
Saat ini, fokus utama adalah menarik investor konsorsium yang akan menjadi tulang punggung pembiayaan proyek ini. Keberhasilan dalam menarik investasi akan krusial dalam merealisasikan target pembangunan yang telah ditetapkan.
Pabrik ini tidak hanya akan memproduksi minyak goreng curah dengan brand lokal “Minyak-Ku” (mengacu pada minyak Kalimantan Utara), tetapi juga memiliki potensi untuk pengembangan produk turunan lainnya seperti mentega dan sabun.
Diversifikasi ini diharapkan dapat menciptakan nilai tambah ekonomi yang lebih besar dan memperluas portofolio bisnis dari hilirisasi kelapa sawit.
“Untuk menjamin ketersediaan bahan baku, Pemerintah Provinsi Kaltara akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur suplai CPO dari 18 PKS aktif di Bulungan ke pabrik ini. Regulasi ini penting untuk menciptakan ekosistem bisnis yang stabil dan berkelanjutan bagi industri minyak goreng di Kaltara,” kata Zainal A Paliwang. (*/adv)