Selasa, 15 Juli 2025 13:14 WITA

Polri bongkar jaringan TPPO modus admin Kripto di Myanmar, ada dua tersangka

Oplus_0

Polri bongkar jaringan TPPO modus admin Kripto di Myanmar, ada dua tersangka

Selasa, 15 Juli 2025 13:14 WITA

QUARTAL.ID – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus baru.

Kali ini, para pelaku menjanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab (UEA), namun korban justru dikirim ilegal ke Myanmar untuk dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025.

Dari penyelidikan mendalam, diketahui bahwa korban awalnya diiming-imingi pekerjaan di UEA.

Namun, setibanya di luar negeri, mereka malah dialihkan ke Thailand, dan berakhir di wilayah Myawaddy, Myanmar.

“Korban dijanjikan gaji 26.000 Baht per bulan sebagai admin kripto. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, pada Senin (14/7/2025).

Menurut Brigjen Nurul, jaringan ini sangat terorganisir. Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara via video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Bahkan, akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku.Penangkapan Tersangka dan DPOTim kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025.

HR diketahui berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, terungkap keterlibatan tersangka lain, yaitu IR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket, hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Sejumlah barang bukti telah disita dalam kasus ini, meliputi 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian tidak berhenti di sini. Pihaknya tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka.

Hal ini bertujuan untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan TPPO internasional ini.

Selain itu, kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang beroperasi di luar negeri.

“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Quartal

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini