Sabtu, 13 Januari 2024 13:20 WITA

12 Anggota Polri di Kaltara punya keluarga ikut Pemilu 2024, Irjen Pol. Daniel Adityajaya: Netralitas harga mati

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjawab pertanyaan awak media di Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. QUARTAL.ID

12 Anggota Polri di Kaltara punya keluarga ikut Pemilu 2024, Irjen Pol. Daniel Adityajaya: Netralitas harga mati

Sabtu, 13 Januari 2024 13:20 WITA

QUARTAL – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyebut ada 12 anggota Polri di Kalimantan Utara punya keluarga terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 dan menegaskan netralitas Polri adalah harga mati. 

“Netralitas bagi anggota Polri adalah harga mati dan itu sudah ditegaskan Bapak Kapolri dan kami pun sudah sampaikan pengarahan kepada seluruh anggota Polda dan Polres jajaran,” kata Irjen Pol. Daniel di Tanjung Selor, Sabtu. 

Keluarga anggota Polri yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, tidak semuanya berkontestasi di wilayah Kalimantan Utara, namun ada yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di wilayah Polda lain atau provinsi lain. 

Kapolda menegaskan, anggota Polri harus tetap menjalankan tugasnya secara netral tanpa terlibat politik praktis. 

“Apakah istrinya, adiknya atau saudaranya sebagai peserta pemilu, menjaga netralitas itu sangat penting dan saya kira seluruh anggota Polri sudah memahami hal ini dan bagi yang melanggar tentu akan diberikan sanksi tegas,” ujar Kapolda. 

Kapolda menegaskan juga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen Polri untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Kapolri dalam berbagai kesempatan, termasuk saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2024 di Mabes Polri, Jakarta, pada 21 Juni 2023.

Anggota Polri dilarang memihak atau mendukung salah satu calon anggota legislatif maupun calon presiden. Selain itu, anggota Polri juga dilarang menggunakan atribut atau simbol bernuansa politis, serta menggunakan fasilitas dinas untuk kegiatan kampanye.

Kapolri juga menegaskan bahwa Polri akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar netralitas. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tindakan tegas yang dilakukan Polri untuk menjaga netralitas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai institusi yang netral dan profesional. *

Penulis: Quartal.ID

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini