Kamis, 23 Oktober 2025 15:19 WITA

Bareng Ditkrimsus-Disperindagkop, Satgas Pangan Pusat tetapkan HET beras di Kaltara maksimal Rp15.400 per kg

Tim Satgas PAngan Pusat, Ditkrimsus Polda Kaltara, dan Disperindagkop Polda Kaltara usai melakukan inspeksi HET beras di PAsar Induk Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (22/10/2025). POLDA KALTARA

Bareng Ditkrimsus-Disperindagkop, Satgas Pangan Pusat tetapkan HET beras di Kaltara maksimal Rp15.400 per kg

Kamis, 23 Oktober 2025 15:19 WITA

QUARTAL.ID – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pusat turun ke Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan stabilitas harga dan ketersediaan beras medium maupun premium sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Koordinasi lintas sektoral digelar di Tanjung Selor pada Rabu (22/10/2025) sebagai komitmen bersama menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat.

Rapat koordinasi ini berlangsung di Tanjung Selor, Bulungan, melibatkan perwakilan Badan Pangan Nasional (Bambang Hariyanto dan Figuria Dinandar Putri), jajaran Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian Perdagangan, Kepala Bulog Kaltara, serta unsur penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara yang diwakili oleh AKP M. Harry Raden Arsa dan Unit Tipidter Polresta Bulungan. Para distributor beras se-Kaltara turut hadir.

Kunjungan Satgas Pangan Pusat ini didasari temuan di lapangan. Sebelumnya, tim Badan Pangan Nasional telah melakukan inspeksi dan mendapati banyak distributor masih menjual beras medium dan premium melampaui HET. Untuk zona II, termasuk Kaltara, HET beras ditetapkan maksimal Rp15.400 per kilogram.

“Dalam forum terbuka ini, para distributor diminta memberikan penjelasan langsung terkait penyebab kenaikan harga. Hasil diskusi ini penting untuk pelacakan dan penanganan lebih lanjut agar harga beras di Kaltara kembali sesuai ketentuan,” demikian keterangan yang diperoleh.

Selain mendengar permasalahan di hulu hingga hilir, rapat ini menghasilkan kesepakatan komitmen bersama. Seluruh pihak bersepakat untuk memperkuat koordinasi dengan Bulog demi menjamin pasokan dan mencegah praktik penimbunan beras yang berpotensi memicu kelangkaan dan lonjakan harga.

Sebagai langkah antisipatif, Satgas Pangan dan aparat hukum merancang strategi edukasi kepada para distributor mengenai larangan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggar, terutama yang terbukti melakukan penimbunan atau menjual di atas HET secara sewenang-wenang, diancam dengan konsekuensi hukum yang tegas, baik secara administratif maupun pidana.

Langkah konkret ini menunjukkan sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjaga ketahanan pangan, melindungi konsumen, dan menstabilkan ekonomi daerah di tengah dinamika harga pangan nasional. (*)

Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini