Jumat, 8 Mei 2026 08:47 WITA

Polisi di Nunukan tempuh ‘restorative justice’ kasus pria pukul 3 bocah pencuri, laporan dicabut!

Polisi di Nunukan tempuh ‘restorative justice’ kasus pria pukul 3 bocah pencuri, laporan dicabut!

Jumat, 8 Mei 2026 08:47 WITA

NUNUKAN, QUARTAL.ID – Unit Reskrim Polsek Nunukan resmi menghentikan perkara kekerasan terhadap anak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus yang melibatkan aksi main hakim sendiri oleh seorang pemilik barang terhadap tiga bocah yang mencuri di rumahnya itu berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat saling memaafkan.

Langkah keadilan restoratif ini diambil setelah polisi mempertemukan pihak terlapor berinisial BA alias Amri dengan keluarga dari tiga korban anak, yakni MA, MH, dan MI. Insiden ini sendiri berawal pada Jumat, 27 Maret 2026, dipicu oleh rasa emosi sesaat BA yang mendapati rumahnya di Jalan Pesantren dibobol dan barang-barangnya hendak dijual oleh para korban ke pengepul besi tua.

BA yang saat itu gelap mata melakukan tindakan fisik dengan memukul kaki dan lengan ketiga bocah tersebut menggunakan ranting kayu ketapang serta kayu meranti merah. Meski BA merupakan korban pencurian dan melaporkan kasus tersebut, pihak keluarga bocah-bocah itu tidak terima dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan BA sehingga mereka melayangkan laporan balik ke kepolisian.

Kapolsek Nunukan Iptu Barasa menjelaskan bahwa meskipun polisi memahami adanya faktor pemicu, namun tindakan kekerasan tetap tidak dibenarkan. Hal inilah yang mendasari pihak kepolisian untuk mengambil jalan tengah demi keadilan semua pihak.

“Kami memahami adanya faktor pemicu berupa pencurian, namun tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang mengedepankan masa depan anak-anak ini serta ketenangan di masyarakat,” ujar Kapolsek Nunukan Iptu Barasa dalam keterangannya.

Dalam proses mediasi yang berlangsung khidmat, keluarga korban mengakui kesalahan anak-anak mereka yang telah mengambil barang milik BA tanpa izin. Di sisi lain, BA secara ksatria mengakui kekhilafannya dan meminta maaf atas luka yang diakibatkan oleh tindakannya. Kedua pihak pun sepakat mencabut laporan masing-masing dan berjanji tidak akan menuntut di kemudian hari.

Melalui penyelesaian Restorative Justice ini, status laporan polisi terhadap BA resmi dihentikan setelah adanya surat pernyataan perdamaian. Iptu Barasa berharap kejadian ini menjadi pelajaran mahal bagi warga agar tidak main hakim sendiri dalam situasi apa pun. Selain itu, para orang tua juga diingatkan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (*)

Editor: Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini