QUARTAL – Tim Ditpolairud Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar di pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (24/1/2024).
Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam sebuah kontainer yang diangkut oleh kapal kargo MW Verizon dari Surabaya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, AKBP Agus Setiawan mengatakan rokok ilegal tersebut bermerk Arrow dan berjumlah 268 bal, yang setara dengan 214.400 bungkus atau 4.288.000 batang.
“Rokok ilegal ini tidak memiliki pita cukai dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya pada rilis yang diterima, Jumat (26/1/2024).
Agus menambahkan bahwa rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya. Tim Ditpolairud Polda Kaltara juga mengamankan seorang pria berinisial N, yang diduga sebagai perwakilan dari pemilik barang.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap N dan barang bukti lainnya untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini,” katanya.
Menurut Agus, N dijerat dengan Pasal 29 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai. *
Editor: Quartal.ID
Sumber: Polda Kaltara