QUARTAL.ID – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan turut berkontribusi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebesar Rp2,3 miliar atau setara 22,91 persen pada kuartal pertama 2024 dari targetnya pada 2024 ini.
“Penerimaan itu berasal dari kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelayanan lelang, dan pengurusan Piutang Negara di wilayah Provinsi Kaltara,” kata Kepala Kantor KPKNL Tarakan, Doni Prabudi di Tanjung Selor, Selasa (28/5/2024).
Penerimaan negara yang dihasilkan KPKNL Tarakan selama Januari hingga April 2024 didominasi oleh PNBP pengelolaan BMN yang mencapai Rp2,1 miliar, dengan nilai terbesar dihasilkan dari pengelolaan BMN Badan Layanan Umum (BLU) UPBU Juwata senilai Rp1,8 miliar.
Adapun pelaksanaan lelang, PNBP berupa bea lelang sebesar Rp239 juta. Nilai tersebut diperoleh dari kegiatan layanan lelang dengan nilai pokok lelang sebesar Rp10,3 miliar.
Adapun pada bidang Piutang Negara, sampai dengan April 2024, KPKNL Tarakan mampu melaksanakan pengurusan Piutang Negara dengan baik, yang dibuktikan dengan penurunan outstanding Piutang Negara sebesar Rp184 juta serta menghasilkan PNBP senilai Rp4,5 juta.
Doni Prabudi mengatakan, KPKNL Tarakan berkomitmen mewujudkan tata kelola aset negara yang semakin baik, menuju tercapainya pelayanan terbaik. Hal itu diimplementasikan dalam pelaksanaan berbagai program pada paruh pertama 2024 ini, seperti percepatan sertifikasi BMN berupa tanah, optimalisasi pemanfaatan BMN melalui Lelang Hak Menikmati, penggalian potensi lelang, dan pengurusan Piutang Negara.
Ia menegaskan, KPKNL Tarakan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam memberikan pelayanan publik.
“Hampir semua layanan diberikan secara gratis, hanya sebagian layanan yang dikenakan biaya, itupun selalu berpedoman peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, KPKNL Tarakan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menerapkan sikap anti gratifikasi, yang kami akomodasi melalui layanan pengaduan.
Ia mengimbau stakeholder menyampaikan permintaan layanan, aduan, keluhan, dan aspirasi atas tindakan atau pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku melalui kanal Whatsapp 0811-5308-111, bit.ly/TARAKANWBSFORM; surat elektronik kikpknltarakan@gmail.com; atau melalui laman www.wise.kemenkeu.go.id.
Penulis: Quartal.id