Jumat, 1 Desember 2023 01:00 WITA

Kemenkeu: PMK insentif perpajakan IKN hampir tuntas

Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju. HO
Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju. HO

Kemenkeu: PMK insentif perpajakan IKN hampir tuntas

Jumat, 1 Desember 2023 01:00 WITA

QUARTAL.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hampir memasukkan tahap pengesahan, diungkapkan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal.

“Saat ini PMK terkait insentif hampir bisa difinalkan, belum lama lagi bisa kita terima,” kata Yon Arsal di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Dia menjelaskan, insentif perpajakan dari pemerintah diarahkan mendorong berbagai pihak turut berkontribusi dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN), utamanya dalam aspek investasi.

Pemerintah mengatur insentif fiskal maupun nonfiskal, aturan umumnya PP Nomor 12 Tahun 2023. Pemberian insentif fiskal mendorong pembangunan di IKN. Seluruh fasilitas pajak mutlak dan sederhana. 

“Insentif masuk belanja perpajakan,” ujarnya.

Saat ini pemerintah tengah mendorong partisipasi publik melalui peluang investasi dengan berbagai insentif, mengingat banyaknya kebutuhan pendanaan untuk pembangunan IKN. Menimbang hal tersebut, tentu kombinasi pendanaan APBN dan non APBN menjadi sangat krusial.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap bahwa pendanaan IKN didominasi oleh non APBN.

“Penyelenggaraan khusus daerah Ibu Kota bersumber dari APBN atau sumber-sumber sah menurut peraturan undang-undang. Kombinasi pendanaan APBN dan non APBN tentu sangat krusial atau creative financing. Porsi sumber pendanaan non APBN diharapkan lebih dominan daripada sumber berasal dari APBN,” katanya lagi.

Beberapa contoh insentif perpajakan yang diberikan pemerintah yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 0 persen untuk beberapa transaksi di IKN yang mencakup pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.

Yon Arsal menyampaikan, untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas itu diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa super deduction atau pengurangan pajak hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk para pelaku usaha yang memberikan sumbangsih dalam pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Superdeduction atau insentif pengurangan pajak super merupakan insentif pengurangan pajak dari pemerintah bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam suatu program tertentu.

Selain itu, super deduction hingga 250 persen juga diberikan untuk perusahaan yang memberikan vokasi berupa magang, praktik kerja lapangan (PKL), hingga pembelajaran bagi siswa didik di IKN.

“Superdeduction yang juga kami siapkan. Kalau di Jakarta maksimal 200 persen, di IKN kita nanti bisa berikan 250 persen, dan untuk di bank itu 350 persen lebih tinggi dari yang ada saat ini 300 persen di luar IKN,” katanya. 

Sumber: Antara

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini