QUARTAL.ID – Pekerja di Kabupaten Bulungan harus bersabar sedikit lebih lama untuk mengetahui besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025. Pasalnya, proses penetapan UMK tahun ini mengalami sedikit kendala akibat adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait formulasi perhitungan UMK 2025.
“Kami belum bisa melakukan pembahasan UMK Bulungan karena masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara terlebih dahulu,” jelas Hasanuddin, Kamis (21/11/2024).
Kebijakan Baru Menghambat Proses
Hasanuddin menjelaskan bahwa adanya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 yang baru diterbitkan pada Rabu (20/11/2024) membuat proses penetapan UMK menjadi sedikit tertunda. Surat tersebut berisi kebijakan baru terkait formulasi perhitungan UMK yang harus diterapkan oleh seluruh daerah di Indonesia.
“Dengan adanya kebijakan baru ini, kami harus menyesuaikan perhitungan UMK Bulungan. Oleh karena itu, kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Penetapan UMK Molor
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, seharusnya penetapan UMP Kaltara 2025 dilakukan pada tanggal 21 November 2024.
Sementara itu, penetapan UMK Kabupaten/Kota dijadwalkan pada tanggal 30 November 2024.
Namun, dengan adanya kendala tersebut, diperkirakan proses penetapan UMK Bulungan akan mengalami sedikit keterlambatan.
“Kami mohon pengertian dari seluruh pihak atas keterlambatan ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan proses penetapan UMK berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hasanuddin.
Untuk diketahui besaran UMP Kaltara 2024 sebesar Rp 3.361.653 dan untuk UMK Bulungan Rp 3.480.627. *adv
Quartal.id