QUARTAL.ID – Pemerintah Kabupaten Bulungan serius dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang semakin meluas, Pemkab Bulungan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke DPRD Bulungan.
Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan bahwa lahan pertanian memiliki peran yang sangat strategis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
“Lahan pertanian bukan hanya soal ekonomi, tapi juga menyangkut sosial, budaya, dan bahkan aspek religi masyarakat kita,” ujar Syarwani, Senin (2/12/2024).
Ancaman Alih Fungsi Lahan
Syarwani mengungkapkan kekhawatirannya terhadap alih fungsi lahan pertanian yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah.
“Alih fungsi lahan ini berdampak serius pada produksi pangan, lingkungan, dan kesejahteraan petani,” tegasnya.
Upaya Perlindungan Lahan Pertanian
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Bulungan telah menginisiasi Raperda LP2B. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap dapat menjaga produktivitas lahan pertanian dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat,” tambah Syarwani.
Langkah Konkret
Selain mengusulkan Raperda, Pemkab Bulungan juga akan melakukan berbagai upaya untuk mendukung sektor pertanian, seperti:
- Pencetakan Lahan Baru: Pemkab Bulungan akan berupaya mencetak lahan pertanian baru yang potensial untuk mengimbangi alih fungsi lahan yang telah terjadi.
- Peningkatan Produktivitas: Pemerintah akan memberikan dukungan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas lahan melalui penyediaan sarana dan prasarana pertanian, serta pengembangan teknologi pertanian.
- Pemberdayaan Petani: Pemkab Bulungan akan terus berupaya memberdayakan petani melalui pelatihan dan penyuluhan pertanian, serta fasilitasi akses terhadap pasar. *adv
Quartal.id