Senin, 28 April 2025 17:48 WITA

Komisi II fasilitasi aspirasi warga Bunyu Selatan soal kompensasi kebisingan pengeboran migas Pertamina EP

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan, Mustafah (dua kiri) dalam rapat dengar pendapat dengan perwakilan masyarakat. QUARTAL.ID

Komisi II fasilitasi aspirasi warga Bunyu Selatan soal kompensasi kebisingan pengeboran migas Pertamina EP

Senin, 28 April 2025 17:48 WITA

QUARTAL.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, serta manajemen Pertamina EP Bunyu Field.

RDP yang dilaksanakan pada Senin (28/4/2025) di kantor DPRD Bulungan ini bertujuan untuk menjembatani aspirasi warga terkait kompensasi kebisingan yang mereka inginkan akibat aktivitas pengeboran minyak dan gas di wilayah mereka. Rapat turut dipimpin Ketua Komisi II, Mustafah.

Awal mula permasalahan ini terjadi pada 22 Mei 2024, ketika perwakilan warga Desa Bunyu Selatan mendatangi kantor Pertamina EP Bunyu Field untuk mempertanyakan alasan dikeluarkannya sekitar 40an warga dari daftar penerima kompensasi evakuasi.

Perwakilan perusahaan melalui bagian CRC (Community Relations Coordinator) menjelaskan bahwa acuan penerima kompensasi evakuasi adalah warga yang berada dalam radius 100 meter dari titik sumur dan 90 meter dari titik flaring, sesuai dengan Berita Acara Pertemuan yang telah disepakati bersama perusahaan dan stakeholder terkait.

Dengan demikian, warga di luar kriteria tersebut dianggap tidak berhak menerima kompensasi evakuasi.

Namun, penjelasan ini ditolak oleh warga dengan pertimbangan bahwa pada proyek pengeboran sumur-sumur sebelumnya di klaster yang sama, mereka selalu masuk dalam kriteria dan menerima kompensasi evakuasi.

“Warga meminta agar Pertamina EP menggunakan ketentuan yang sama seperti sebelumnya, sehingga mereka tetap menerima kompensasi evakuasi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, warga mengancam akan melakukan penutupan lokasi operasional pengeboran maupun perawatan sumur, serta membawa permasalahan ini ke forum audiensi dengan DPRD Bulungan, seperti yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

Dalam RDP tersebut, terungkap data terkait progres pembayaran kompensasi kebisingan pemboran sumur B-2111 di Desa Bunyu Selatan. Berdasarkan data dari desa, terdapat 156 Kepala Keluarga (KK) yang dianggap berhak menerima kompensasi. Namun, setelah dilakukan validasi oleh tim internal Pertamina EP Bunyu Field sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat perbedaan signifikan.

Tim internal perusahaan menetapkan kriteria kompensasi berdasarkan tingkat kebisingan dan jarak dari sumber. Rinciannya adalah 34 KK masuk dalam Ring 1 (kebisingan >65 dB/desibel), 5 KK masuk Ring 2 (kebisingan 60-65 dB), 73 KK masuk Ring 3 (kebisingan 35-60 dB), \terdapat 36 KK yang berada di luar ketentuan evakuasi Ring 1, dan 8 KK masuk radius radius kurang dari 300 meter dari sumur dan kurang dari 90 meter dari flaring.

Hasil validasi perusahaan juga menemukan bahwa 36 KK dari 44 KK yang sebelumnya dianggap masuk kriteria evakuasi oleh warga, ternyata tidak sesuai dengan radius yang telah ditetapkan dan masuk dalam kategori penerima kompensasi Ring 1.

Hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 112 KK dari total 156 KK (71%) yang terdiri dari Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 telah menerima pembayaran kompensasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan perusahaan.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, beserta anggota Komisi II lainnya mendengarkan dengan seksama keluhan dan aspirasi masyarakat, serta penjelasan dari pihak Pertamina EP Bunyu Field dan pihak perwakilan masyarakat, Kepala Desa Bunyu Selatan, serta Camat Bunyu.

Mustafah optimitsi dengan forum ini menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, sehingga aktivitas pengeboran migas dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar. (*/adv)

Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini