Rabu, 30 April 2025 12:46 WITA

OPINI – Koperasi Merah Putih: Transformasi ekonomi lokal, tinjauan kebijakan dan realitas lapangan

Aslan, Dosen Universitas Kaltara (Unikal) Tanjung Selor. DOK PRIBADI

OPINI – Koperasi Merah Putih: Transformasi ekonomi lokal, tinjauan kebijakan dan realitas lapangan

Rabu, 30 April 2025 12:46 WITA

Oleh: Aslan, SE., M.Ec.Dev
Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Kaltara

Pemerintah Republik Indonesia telah menegaskan komitmennya dalam membangun kemandirian ekonomi desa melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya membangkitkan semangat gotong royong dan solidaritas desa, tetapi juga menjadikan koperasi sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi dari akar rumput.

Sebanyak 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan terbentuk secara nasional sebagai upaya mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Dengan format penamaan “Koperasi Desa Merah Putih”, koperasi ini didesain sebagai simbol nasionalisme ekonomi yang tumbuh dari desa dan untuk desa. Namun, pembentukan koperasi bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Koperasi harus menjadi institusi yang produktif, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan riil masyarakat.

Koperasi, ketika dikelola secara profesional, terbukti mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan desa. Studi oleh Susilo (2013) dalam Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis menyoroti peran koperasi agribisnis dalam mendukung swasembada pangan lokal, terutama ketika koperasi bersinergi dengan potensi komoditas desa Penelitian ini membuktikan bahwa koperasi bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga motor penggerak pembangunan berbasis komunitas.

Lebih jauh, kajian oleh Rusmawati et al. (2023) menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dalam program pangan berkelanjutan sangat efektif jika dimediasi oleh kelembagaan lokal seperti koperasi. Koperasi yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat terbukti menciptakan rasa kepemilikan, meningkatkan partisipasi, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan desa.

Namun, semangat besar ini tidak akan berarti tanpa infrastruktur pendukung dan sumber daya manusia yang mumpuni. Salah satu tantangan klasik dalam pengembangan koperasi adalah minimnya pendamping profesional. Padahal, menurut European Research Studies Journal (2023), kualitas kepengurusan dan pendamping koperasi berbanding lurus dengan keberhasilan koperasi dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi local.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah aspek pembiayaan dan kemudahan legalitas. Dalam banyak kasus, biaya pembentukan koperasi bisa menjadi beban awal yang tidak mampu ditanggung oleh masyarakat desa.

Oleh karena itu, negara perlu hadir dalam bentuk subsidi biaya notaris, pelatihan manajemen koperasi, hingga dukungan modal awal koperasi dari Dana Desa atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Koperasi Merah Putih dapat menjadi simbol perlawanan terhadap ketimpangan ekonomi dan dominasi pasar oleh segelintir pemain besar. Sebagaimana disampaikan dalam kajian Universitas Indonesia Law Review, koperasi adalah bentuk modern dari demokrasi ekonomi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam urusan ekonomi.

Kesimpulannya, Koperasi Merah Putih bukan sekadar program, tetapi sebuah gerakan sosial ekonomi yang strategis dan transformatif. Jika dirancang dengan prinsip inklusivitas, didukung kebijakan lintas sektor, dan diberdayakan secara partisipatif, koperasi ini bisa menjadi fondasi utama menuju Indonesia yang berdaulat secara ekonomi, adil secara sosial, dan sejahtera secara menyeluruh pada tahun 2045. (*)

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini