QUARTAL.ID – Kehadiran ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi di Bulungan tengah menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan. Pasalnya, sejumlah gerai dua raksasa ritel ini diduga belum melengkapi dokumen izin operasional resmi kepada Pemkab Bulungan.
Ketua Komisi II DPRD Bulungan Mustafah menyuarakan keprihatinannya terhadap kurangnya transparansi dalam proses administrasi operasional kedua ritel tersebut.
Ia menegaskan, meskipun secara fisik sudah beroperasi dan melayani masyarakat, Indomaret dan Alfamidi seharusnya patuh pada kelengkapan izin operasional sesuai ketentuan daerah.
“Semua harus sesuai aturan. Kami dari DPRD merasa perlu meminta kejelasan dari manajemen Indomaret dan Alfamidi yang telah membuka usaha di Bulungan,” kata Mustafah.
Anggota Komisi II Sunaryo menambahkan, sebagian besar izin operasional memang sudah disampaikan. Namun, ada beberapa yang masih belum, khususnya di wilayah Kecamatan Sekatak yang masih dalam proses.
Ia menekankan pentingnya legalitas usaha demi menjaga tertib administrasi dan keadilan usaha, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
“Pemerintah dan DPRD harus memastikan semua berjalan sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan kecemburuan di tengah pelaku usaha lain yang telah lebih dulu mematuhi aturan,” ungkapnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Bulungan melalui Komisi II akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait untuk menggali informasi lebih dalam mengenai status perizinan kedua ritel tersebut.
“Kami ingin tahu bagaimana tindak lanjutnya. Apakah mereka memang belum menyampaikan izin atau ada kendala administratif yang perlu diselesaikan. RDP ini penting untuk mendapatkan kejelasan langsung dari manajemen Indomaret dan Alfamidi,” pungkas Sunaryo, menandakan keseriusan DPRD dalam menuntaskan masalah ini.
Bagaimana kelanjutan nasib perizinan Indomaret dan Alfamidi di Bulungan? Kita tunggu hasil RDP Komisi II DPRD Bulungan! (*/adv)
Quartal