QUARTAL.ID – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan keseriusan dalam menata masa depan energi daerah.
Anggota dewan yang tergabung dalam Pansus III DPRD Kaltara telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dalam pertemuan intensif pada Rabu (4/6/2025).
Dipimpin oleh H. Yancong, rapat penting ini dihadiri mitra kerja terkait yaitu Dinas ESDM Provinsi Kaltara dan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, serta tim pakar DPRD.
Pansus III melakukan pembahasan pasal per pasal dari setiap Ranperda secara mendalam. Tak hanya itu, mereka juga melakukan sinkronisasi hasil kunjungan Pansus yang telah dilakukan sebelumnya.
Langkah ini demi memastikan Ranperda RUED Kaltara benar-benar komprehensif dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
“Pembahasan Ranperda RUED ini sangat krusial bagi Kaltara ke depan. Kita memastikan setiap pasal dirancang untuk mendukung ketersediaan energi yang berkelanjutan, merata, dan tentunya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Yancong.
Usai pembahasan dan sinkronisasi yang dilakukan, draf Ranperda RUED Kaltara kini sudah dapat diteruskan ke tahap berikutnya: Tahap Harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami sangat bersyukur pembahasan berjalan lancar dan mencapai kesepakatan. Ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk segera memiliki payung hukum yang jelas terkait energi di Kaltara,” tambah H. Yancong.
Setelah harmonisasi, pansus optimistis Ranperda segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga visi energi daerah kita bisa terwujud secepatnya.
Dengan rampungnya Ranperda RUED ini, Kaltara semakin siap menghadapi tantangan dan peluang di sektor energi, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (*/adv)