QUARTAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini digulirkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat Kaltara.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kaltara, Hadi Hariyanto mengatakan program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
“Kebijakan ini hanya berlaku di Provinsi Kaltara,” tegas Hadi.
Hadi menjelaskan, program pemutihan ini merupakan kebijakan langsung dari Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang untuk meringankan beban masyarakat serta memacu peningkatan ekonomi daerah.
Beragam insentif menarik ditawarkan dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, meliputi:
- Penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Keringanan pokok PKB 10 persen bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
- Keringanan pokok PKB 10 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak 1 tahun.
- Keringanan pokok PKB 5 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak 2-5 tahun.
- Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I sebesar 25 persen khusus untuk jenis kendaraan truk.
- Keringanan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.
Hadi optimis, keringanan pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara langsung. Lebih jauh, langkah ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Kaltara.
“Harapannya, program ini mendorong kendaraan dengan nomor pelat di luar Kaltara dapat segera memutasikan ke Kaltara,” ungkapnya.
Bapenda Kaltara mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik individu, pemilik usaha, maupun perusahaan, untuk segera memanfaatkan program ini dan tidak menunda hingga mendekati akhir masa berlaku. Hal ini penting untuk meminimalisir lonjakan antrean pelayanan menjelang batas akhir program.
“Ayo masyarakat, manfaatkan program ini sebaik mungkin dengan segera datang ke Samsat yang ada di masing-masing kabupaten/kota,” ajak Hadi.
Program pemutihan pajak ini sejalan dengan komitmen Pemprov Kaltara dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap wajib pajak. Peningkatan PAD yang dihasilkan nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat di Kaltara. (*/dkisp/red/adv)