Jumat, 11 Oktober 2024 11:33 WITA

Kaltim dan Kaltara ‘deal-dealan’ perdagangan karbon

Perdagangan karbon Kaltara dan Kaltim Quartal.id
Pjs. Gubernur Kaltara Togap Simangunsong (kanan) bertukar cenderamata dengan Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik di kantor gubernur Kaltim di Samarinda, Kamis (10/10/2024). Quartal.id

Kaltim dan Kaltara ‘deal-dealan’ perdagangan karbon

Jumat, 11 Oktober 2024 11:33 WITA

QUARTAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) serius menggarap potensi perdagangan karbon, dan sebagai langkah awal, delegasi Kaltara mempelajarai konsep perdagangan karbon di Pemprov ke Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Kami sudah belajar dari provinsi induk kita Kaltim, karena Kaltim sudah berjalan di sana dan itu berhasil dan sudah mendapatkan kompensasi dari Bank Dunia,” kata Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong di Samarinda, Kamis (10/10/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (10/10/2024) Pjs Gubernur Kaltara ditemani sejumlah kepala OPD Pemprov Kaltara bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik di kantor gubernur Kaltim di Samarinda. Pada pertemuan itu, Akmal Malik ditemani Kepala Bappeda Kaltim, dan perwakilan dari berbagai dinas terkait. 

Adapun Pjs Gubernur Kaltara membawa tim beranggotakan Biro Hukum, Biro Perekonomian, Bappeda dan Litbang, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, dan Biro Administrasi Pimpinan. 

Untuk diketahui, Kaltim telah lebih dulu sukses mengimplementasikan skema perdagangan karbon dan berhasil mendapatkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dari Bank Dunia sebesar Rp1,6 triliun. Sebesar 20% dari nilai tersebut telah masuk ke kas daerah. Keberhasilan Kaltim ini menjadi inspirasi bagi Kaltara yang memiliki potensi alam yang tidak kalah kaya, terutama hutan dan mangrove yang luas.

Akmal Malik juga optimistis potensi Kaltara untuk mendapatkan NEK sangat besar, karena ditunjang luas hutan dan mengrove Kaltara yang lebih luas dibandingkan Kaltim.  

Adapun Togap Simangunsong menyatakan, karakteristik hutan di Kaltim dan Kaltara sangat mirip, sehingga ia optimistis yakin skema yang berhasil di Kaltim dapat diterapkan di Kaltara. Luas kawasan hutan di Kaltara mencapai 5.494.781,98 hektare. Sedangkan mangrove seluas 326.396,37 hektare. 

Untuk dapat mengimplementasikan perdagangan karbon secara efektif, Kaltara membutuhkan payung hukum yang kuat. Oleh karena itu, Pemprov Kaltara berencana menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pedoman Penyelenggaraan NEK, Persetujuan Lokasi Kegiatan Konservasi Gambut dan Mangrove, serta Pedoman Persetujuan Lokasi Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan. 

“Ini seperti yang dilakukan Kaltim,” ujar Togap. 

Selain memberikan kontribusi bagi pelestarian lingkungan, perdagangan karbon juga menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan.

“Perdagangan karbon tidak hanya baik untuk lingkungan dan bumi ini, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” demikian Togap.

Dalam waktu dekat, akan diadakan rapat koordinasi terkait perdagangan karbon se-Indonesia di Tanjung Selor, Bulungan. Kegiatan ini diusulkan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan direspons positif dengan kesiapan dari Pjs Gubernur Kaltara. 

“Kami terus memperkuat sinergi antar daerah dalam upaya pengelolaan hutan berkelanjutan dan pemanfaatan potensi perdagangan karbon,” kata Akmal Malik. *

Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini