QUARTAL.ID – Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah (Kalimantan Utara), Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang menyerahkan DIPA APBN 2024 sebesar Rp12,77 triliun untuk dibelanjakan Kepala/Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga (K/L).
“DIPA dijadikan dasar pengeluaran negara dan pencairan atas beban APBN sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintahan,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Rab (13/12/2023).
Untuk diketahui, penyerahan DIPA itu dilaksanakan di Tanjung Selor, Rabu (13/12/2023) dan dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Sakop serta sejumlah kepala satker Kementerian/Lembaga.
DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan bagi para kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan APBN.
Gubernur Kalimantan Utara, sebagai wakil Pemerintah Pusat, juga melakukan penyerahan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) kepada para Bupati/ Walikota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Alokasi belanja pada APBN 2024 untuk Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp12,771 triliun terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3,787 triliun untuk 214 satuan kerja dan TKD sebesar Rp8,984 triliun yang diberikan kepada Pemprov Kalimantan Utara dan lima Pemda Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara.
Alokasi belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari Belanja Pegawai Rp1,02 triliun, Belanja Barang sebesar Rp1,45 triliun, Belanja Modal Rp1,32 Triliun, dan Belanja Bantuan Sosial Rp158 juta.
Sedangkan untuk Alokasi Transfer ke Daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp3,63 triliun, Dana Alokasi Umum Rp4,02 Triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp382,98 miliar, Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Rp515,93 miliar, Dana Insentif Fiskal Rp40,71 miliar, dan Dana Desa Rp399,95 miliar.
Secara agregat, alokasi APBN 2024 untuk Provinsi Kalimantan Utara naik sebesar 4,33 persen dibandingkan alokasi 2023. Alokasi TKD naik signifikan sebesar 5,9 persen yang didominasi oleh kenaikan Dana Bagi Hasil sebesar 16,35 persen dibandingkan alokasi tahun 2023. Sedangkan alokasi Belanja Pemerintah Pusat di Kalimantan Utara naik sebesar 0,8 persen.
Gubernur menyatakan, penyerahan DIPA merupakan awal rangkaian proses pelaksanaan APBN 2024 yang merupakan komitmen dan langkah nyata Pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan APBN dapat dimulai lebih awal.
“Sehingga kita harap manfaat keuangan negara lebih cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalimantan Utara,” kata Zainal.
Penulis: Redaksi