QUARTAL.ID – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama DPRD Bulungan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I yang digelar pada Senin (25/11/2024).
Bupati Bulungan, Syarwani, mengungkapkan bahwa penyusunan APBD 2025 telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Prioritas alokasi anggaran dalam APBD ini sangat strategis, yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Syarwani.
Fokus pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Infrastruktur
Beberapa program prioritas yang akan didanai melalui APBD 2025 antara lain:
- Peningkatan kualitas pelayanan publik: Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat melalui berbagai program dan inovasi.
- Pembangunan infrastruktur: Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan konektivitas antar wilayah.
- Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat: Pemerintah daerah akan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
- Penguatan reformasi birokrasi: Upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan juga akan terus dilakukan.
Anggaran Total Capai Triliunan Rupiah
Dalam APBD 2025, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.899.733.782.233. Sementara itu, total belanja daerah mencapai Rp2.404.308.218.000. Selisih antara pendapatan dan belanja akan dibiayai melalui pembiayaan daerah sebesar Rp 504.574.435.767.
“Kami akan memastikan bahwa setiap rupiah yang tercantum dalam APBD ini digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat,” tegas Syarwani. *adv
Quartal.id