QUARTAL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menaikkan target penerimaan pajak daerah 2024 menjadi Rp1,06 triliun, setelah sebelumnya pada 2023 mampu mencapai target penerimaan pajak Rp800 miliar dari target Rp700 miliar.
“Kami optimistis target baru itu dapat direalisasikan dengan melihat kondisi perekonomian nasional dan daerah yang semakin membaik,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara, Tomy Labo di Tanjung Selor, Selasa (16/1/2024).
Selain kondisi makro ekonomi 2024 yang diprediksi makin membaik, Bapenda dan jajaran UPTD Samsat yang tersebar di lima kabupaten/kota sudah mempersiapkan langkah-langkah ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak daerah.
Tomy mengatakan, UPTD Samsat di lima daerah adalah ujung tombak untuk mencapai target tersebut. Selain itu, kesadaran masyarakat juga sangat penting.
“Kami sudah program Samsat Berkunjung, Samsat Jelajah Desa, Samsat Delivery, dan Samsat Hunting, yang semuanya dilakukan untuk menghimpun penerimaan pajak daerah,” kata Tomy Labo.
Untuk diketahui, jenis pajak daerah yang dipungut dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
Selain itu, terdapat dua tambahan jenis pajak daerah provinsi yaitu Pajak Alat Berat yang baru diberlakukan pada 2024 ini. Serta, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang baru akan diberlakukan pada 2025 mendatang.
Penambahan dua jenis pajak kewenangan pemerintah provinsi itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk diketahui, pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pajak daerah juga digunakan untuk membiayai pemeliharaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pelayanan publik yang berkualitas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah. *
Penulis: Quartal.ID