QUARTAL – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menemukan ada sembilan bank yang diduga melanggar aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka meminta agunan kepada penerima KUR yang pinjamannya sampai Rp100 juta. Padahal, aturannya KUR sampai Rp100 juta itu tanpa agunan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, sembilan bank itu terdiri dari tiga bank milik negara (BUMN), lima bank pembangunan daerah (BPD), dan satu lembaga keuangan.
“Itu ada Himbara, BPD, lembaga keuangan. Himbara tiga, BPD lima, dan satu lembaga keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jumat, 19 Januari 2024 dikutip pada Minggu (21/1/2024).
Yulius menjelaskan, 9 bank itu meminta agunan saat kebijakan pinjaman KUR tanpa agunan belum dinaikkan menjadi Rp100 juta. Sebelumnya, KUR tanpa agunan hanya sampai Rp50 juta. Kebijakan baru itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021 lalu.
“Beberapa yang menggunakan tambahan agunan itu kalau dilihat dari perbankan ternyata ada beberapa yang tahun 2018. Itu memang di tahun itu belum sampai dengan Rp100 juta (KUR tanpa agunan),” kata Yulius.
Yulius mengatakan, Kemenkop UKM telah memanggil sembilan bank yang diduga melanggar itu. Namun, sampai saat ini belum ada sanksi yang diberikan. Sebab, mereka mengaku tidak tahu adanya perubahan kebijakan tersebut.
“Kita masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki. Karena mereka bilang tidak tahu, tidak mendapatkan informasi. Jadi kita masih memberikan toleransi,” ucap Yulius.
Sementara itu, tiga bank lainnya yang juga diduga melanggar aturan KUR, ternyata bukan karena meminta agunan. Melainkan karena membebankan biaya administrasi dan asuransi kepada penerima KUR. Yulius mengatakan, hal itu juga tidak diperbolehkan.
“Kita juga sudah tegur. Kita minta mereka mengembalikan biaya administrasi dan asuransi itu kepada debitur. Karena itu tidak sesuai dengan aturan,” tegas Yulius.
Yulius menambahkan, pemberian sanksi kepada bank penyalur KUR yang melanggar aturan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu sanksinya adalah subsidi bunga KUR tidak diberikan oleh Pemerintah. Jika sudah terlanjur menerima, harus dikembalikan ke kas negara.
“Kita akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap bank penyalur KUR. Kita harap mereka bisa menjalankan aturan dengan baik dan tidak merugikan penerima KUR,” pungkas Yulius. *
Penulis: Quartal.ID





















