Jumat, 22 Maret 2024 14:09 WITA

Polisi gagalkan penyelundupan 50 kg sabu asal Malaysia tujuan Sulsel di Nunukan

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya (tengah/empat kiri), Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat (paling kanan), Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia (tiga kanan), Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan (dua kanan), Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih (tiga kiri) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu pada press rilis di Mapolres Nunukan, Jumat (22/3/2024). IST/POLDA

Polisi gagalkan penyelundupan 50 kg sabu asal Malaysia tujuan Sulsel di Nunukan

Jumat, 22 Maret 2024 14:09 WITA

QUARTAL.ID – Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyebut jajarannya berhasil menangkap pelaku penyelundupan dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Nunukan. 

“Barang tersebut berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Kapolda Kaltara di Nunukan, Jumat. 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat personel Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi masyarakat pada Senin 18 Maret 2024 terkait adanya informasi bahwa terdapat dua unit gerobak diduga berisi narkotika jenis sabu. 

Keesokan harinya atau Selasa 19 Maret 2024, personel Resnarkoba bersama Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan hingga menemukan barang dan pemiliknya di Jl. Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. 

Setelah pemilik barang ditemukan penyidik melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung pemilik barang yang berinisial N. 

Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai Nunukan untuk membantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka. 

Beberapa barang yang diperiksa dengan alat pemindai (X-ray), diketahui terdapat dua barang yang berisi sabu yaitu satu buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan “J” yang di dalamnya ditemukan kemasan teh luar negeri sebanyak 25 bungkus. Berat per bungkusnya kurang lebih 1.000 gram. 

Satu buah drum plastik warna biru lainnya yang juga dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J juga di dalamnya ditemukan 25 bungkus sabu-sabu, yang masing-masing setiap bungkusnya berisi 1.000 gram atau satu kilogram sabu. 

Sehingga totalnya terdapat 50 bungkus sabu, atau kurang lebih 50 kilogram. 

“Pelaku disuruh seseorang di Malaysia dengan upah perjalanan sebesar 5.000 Ringgit Malaysia dan akan diberikan upah lagi 30 ribu Ringgit Malaysia jika sabu sudah tiba di Pinrang,” kata Kapolda. 

Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda mengingatkan semua elemen instansi dan masyarakat meningkatkan sinergi serta menjaga diri pribadi dan tidak tergoda iming-iming menjadi pelaku peredaran narkoba. *

Editor: Quartal.id

Sumber: Humas Polda Kaltara

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini