QUARTAL.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melalui Satuan Resnarkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu berat 4,1 kilogram (kg) dengan tersangka kurir sepasang suami istri, AR dan DA.
“Anggota kami menangkap pelaku di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor pada 27 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wita,” kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha, Selasa.
Dari hasil interogasi penyidik, pasangan suami istri itu itu akan mengirim sabu-sabu yang dikemas menjadi empat bungkus teh kemasan masing-masing berukuran satu kilogram itu, ke Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sabu-sabu itu diberasal Nunukan dan Kapolres menduga kuat dipasok dari Malaysia, dilihat dari kemasan teh Cina yang dipakai membungkus sabu-sabu tersebut.
Adapun pasangan suami istri tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masing-masing berumur 24 dan 22 tahun.
Pada Kamis (28 Maret 2024), personel Satuan Resnarkoba melaksanakan pengembangan kasus ini untuk menemukan orang yang akan menerima sabu tersebut di Sangatta.
Tepat pada Jumat (29 Maret 2024) sekitar pukul 16.00 Wita, TN (saat ini DPO) mengirim pesan ke hp (telepon genggam) DA bahwa orang yang akan menerima sabu tersebut dan memberikan nomor hp orang yang akan menerima Sabu.
Personel Satuan Resnarkoba kemudian janjian dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut di depan Rumah Sakit Medika Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Sekitar pukul 22.00 Wita orang yang akan menerima sabu tersebut yang kemudian diketahui bernama GA datang mengambil sabu, dan langsung ditangkap oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Bulungan.
“Dari hasil interogasi, GA menyampaikan bahwa dirinya disuruh mengambil sabu oleh FJ, DPO lainnya,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni empat bungkus plastik kemasan teh berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 4.106,39 gram atau 4,6 kilogram. Barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp2,8 juta, dua telepon seluler, dan satu unit motor.
Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. *
Penulis: Quartal.id