Senin, 22 April 2024 20:34 WITA

Polda musnahkan 980 botol miras hasil operasi Jatanras, satu pelaku buron

Alat berat digunakan menggilas minuman keras kemasan botol pada pemusnahan barang bukti yang dilakukan di markas Polda Kaltara, Senin (22/4/2024). IST/POLDA KALTARA

Polda musnahkan 980 botol miras hasil operasi Jatanras, satu pelaku buron

Senin, 22 April 2024 20:34 WITA

QUARTAL.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan 980 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara, di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin (22/4/2024).

Pemusnahan barang bukti miras ini dipimpin oleh Wakil Dirkrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, yang diwakili Kompol Maulana.

Kronologi

Operasi penyitaan ratusan botol miras ini dilakukan pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 22.30 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat penjualan miras ilegal di Gang Mandala, Jalan Sengkawit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,l.

Petugas Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Kaltara kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik ZA.

Tiga Pelaku Diamankan, Satu Buron

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu ZA, RS, dan MS. Sedangkan satu pelaku lainnya, HF, berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pasal yang Disangkakan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 106 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin dan sanksi pidananya.

Tindak Pelaku Miras Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang berani memperdagangkan barang-barang ilegal di wilayah Kaltara.

“Polda Kaltara akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kaltara. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” ujar Kompol Maulana.

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti miras ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Pesan kepada Masyarakat

Polda Kaltara mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan memicu berbagai tindak kriminalitas.

Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayahnya.

Editor: Quartal.id
Sumber: Humas Polda Kaltara

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini