QUARTAL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara, bersama Polres Nunukan, telah berhasil mengungkap 13 kasus perdagangan orang dan pelanggaran hak pekerja migran Indonesia sejak Januari hingga April 2024.
Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi mengumumkan hasil operasi ini dalam konferensi pers yang diadakan di markas Polres Nunukan, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ia didampingi oleh pejabat terkait, termasuk Kepala BP2MI Nunukan dan Kapolres Nunukan.
Selama periode empat bulan, tim Ditreskrimum Polda Kaltara dan Polres Nunukan telah menangkap 19 tersangka dan menetapkan 12 orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari 13 kasus yang diungkap, tujuh di antaranya telah diselesaikan oleh Polda Kaltara dan enam oleh Polres Nunukan.
“Kami telah menyelamatkan 102 korban dari praktik ilegal ini dan ini adalah bukti komitmen kami untuk melindungi warga negara dari eksploitasi,” kata Kombes Pol. Zeinardi.
Pada 22 April 2024, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara menemukan 16 pekerja migran ilegal di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, yang sedang menunggu pengangkutan ilegal ke Malaysia.
Empat hari kemudian, 12 pekerja migran ilegal lainnya ditemukan di Jalan Lingkar Pulau Nunukan, yang juga akan diberangkatkan secara ilegal.
Tersangka dalam kasus ini memanfaatkan pekerja migran dengan janji pekerjaan di Malaysia, menggunakan dokumen palsu dan jalur ilegal.
Barang bukti yang disita termasuk ponsel dan surat pembatalan cuti dari perusahaan Malaysia.
Kasus ini sedang ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. *
Editor: Quartal.id
Sumber: Humas Polda Kaltara