Rabu, 15 Mei 2024 19:47 WITA

Ayah tega cabuli anak kandungnya karena candu film porno, kini ditahan Polres Malinau

Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya memakai rompi merah tahanan Satreskrim Polres Malinau. IST/Polres Malinau

Ayah tega cabuli anak kandungnya karena candu film porno, kini ditahan Polres Malinau

Rabu, 15 Mei 2024 19:47 WITA

QUARTAL.ID – Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Malinau. Seorang ayah berinisial S (38) harus berurusan dengan hukum karena tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban yang juga istri dari tersangka melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malinau.

Dari laporan tersebut, diketahui, perbuatan asusila itu dilakukan tersangka secara berulang.

Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim IPTU Reginald Yuniawan Sujono pun mengungkapkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.

“Tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton film porno,” ungkap Kasat Reskrim.

Korban yang masih berusia tujuh tahun ini akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya.

“Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” tambah Kasat Reskrim.

Tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. *

Penulis: Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini