QUARTAL.ID – Sinergi Bea Cukai dan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan karung ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Ini merupakan salah satu bentuk penindakan serta untuk melindungi keberlangsungan industri pakaian dalam negeri,” kata Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, dikutip pada Senin (27/5/2024).
Ia menjelaskan, penindakan itu dilakukan pada hari Sabtu (25/5) sekitar pukul 17.30 WITA terhadap kapal kayu bermuatan sembako. Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan karung barang mencurigakan berupa pakaian bekas dan sepatu bekas.
Danang Seno menjelaskan, petugas gabungan mengamankan 42 karung ballpress berisi pakaian bekas layak pakai dan delapan karung ballpress berisi sepatu bekas layak pakai.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bea Cukai dan TNI AL akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan perbatasan RI-Malaysia.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kepabeanan, dan kami akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya barang ilegal,” tegas Danang.
Selain menegakkan hukum, penindakan ini kata dia, juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Impor ballpress ilegal dapat merugikan industri tekstil dalam negeri karena menekan permintaan terhadap produk tekstil lokal.
Penindakan terhadap ballpress ilegal juga untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam perdagangan dan memastikan bahwa semua pihak tunduk pada aturan yang sama.
Ia mengatakan, Bea Cukai berhak mengenakan bea masuk dan pajak impor atas barang yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Secara keseluruhan, penindakan terhadap ballpress ilegal bertujuan untuk melindungi masyarakat, industri, dan negara dari dampak negatif perdagangan ilegal,” tuturnya. *
Editor: Quartal.id