QUARTAL.ID – Polda Kaltara kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat edisi 5 Juli 2024, kali ini dengan menyambangi sejumlah sopir angkutan antar kota di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Kegiatan ini dihadiri langsung Karoops Polda Kaltara Kombes Pol. Prasodjo Wibowo, Dirbinmas Polda Kaltara Kombes Pol. Eri Dwi Hariyanto, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Dirbinmas Polda Kaltara menyampaikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat, khususnya para sopir angkutan antar kota. Pertama, ia menghimbau agar masyarakat tidak tergoda memainkan atau menggunakan situs judi online.
Judi online, bagaikan candu manis yang menjerumuskan pelakunya ke dalam jurang masalah. Di balik tawaran keuntungan instan, judi online menyimpan segudang dampak buruk yang dapat menggerogoti kehidupan individu, keluarga, dan bahkan masyarakat secara luas.
“Judi online dapat membawa dampak negatif bagi individu, keluarga, dan masyarakat,” tutur Dirbinmas.
Dampak individu yang akan timbul berupa kecanduan, masalah keuangan, gangguan kesehatan mental, hingga keretakan hubungan sosial. Sedangkan bagi keluarga, judi online bisa memicu konflik rumah tangga, pengabaian anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Selainnya, bisa menimbulkan dampak budaya seperti kerusakan nilai moral dan memicu perilaku materialistis. Juga dampak kesehatan seperti stres dan kecemasan hingga masalah kesehatan fisik.
Judi online merupakan aktivitas ilegal yang tidak diperbolehkan dan memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya. Berikut adalah beberapa dampak hukum bagi pelaku judi online:
Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008:
- Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016:
- Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 303 KUHP:
- Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 335 KUHP:
- Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 132 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2016 tentang Perbankan:
- Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 133 UU No. 3 Tahun 2016 tentang Perbankan:
- Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Selain sanksi pidana, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
- Pemblokiran situs web judi online
- Penyitaan alat-alat yang digunakan untuk perjudian online
Ia juga mengingatkan masyarakat berhati-hati terhadap pinjaman online. Pinjaman online ilegal sering kali menjerumuskan peminjam ke dalam jeratan hutang yang tak terbayar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman online yang mudah dan cepat.
Jaga Kondusifitas
Menjelang Pilkada Dirbinmas juga mengimbau masyarakat menjaga kondusifitas dan tidak terpecah belah akibat perbedaan pilihan politik.
“Meskipun berbeda pilihan, mari kita jaga hubungan antar keluarga, teman, dan tetangga agar tetap harmonis. Kita jaga Kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif, khususnya di wilayah Bulungan,” ujar Kombes Pol. Eri Dwi Hariyanto.
Imbau Bersama Cegah Stunting dan Bullying
PS. Paur Sie Bin Turmas juga menyampaikan himbauan terkait stunting dan bullying. Kepada orang tua, beliau menghimbau agar memperhatikan asupan gizi anak-anak mereka. Kurangnya asupan gizi dapat menyebabkan stunting, yang menghambat tumbuh kembang anak.
Ia juga menghimbau orang tua selalu mengawasi anak-anaknya, terutama yang bersekolah, agar terhindar dari bullying dan kenakalan remaja lainnya.
“Jika anak-anak menjadi korban bullying atau kenakalan lainnya, orang tua segera melaporkannya kepada pihak sekolah, Bhabinkamtibmas, atau Babinsa setempat,” ujarnya.
Kegiatan Jumat Curhat merupakan salah satu upaya Polda Kaltara untuk menjalin komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat menyampaikan keluh kesah dan aspirasinya secara langsung kepada pihak kepolisian.
Polda Kaltara berkomitmen selalu hadir di tengah masyarakat dan membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. Dengan sinergi antara Polri dan masyarakat, situasi Kamtibmas di wilayah Kaltara diyakini dapat selalu terjaga dengan baik. *
Editor: Quartal
Sumber: Bidhumas Polda Kaltara