Kamis, 19 September 2024 19:53 WITA

Polda Kaltara bekuk jaringan narkotika lintas kabupaten

Polda Kaltara bekuk jaringan narkotika lintas kabupaten

Kamis, 19 September 2024 19:53 WITA

Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap dua jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten dan memusnahkan barang bukti 149,46 gram sabu.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat di Tanjung Selor, Kamis (19/8/2024).

Dalam operasi yang dilakukan pada Mei dan Agustus 2024, Ditreskoba Polda Kaltara berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu. Barang bukti yang disita didominasi oleh sabu-sabu yang siap edar.

Kasus pertama berhasil diungkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau, dengan barang bukti 42,07 gram sabu. Para tersangka diketahui akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.

Kasus kedua berhasil diungkap di sebuah toko mebel di Kabupaten Nunukan dengan barang bukti 107,39 gram sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Utara. 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat,” tegasnya. *

Editor: Quartal.ID

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini