QUARTAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan 2021 dan 2022. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Kepala Kejari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 orang pegawai RSUD Nunukan sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan terkait penggunaan dana BLUD yang dialokasikan untuk penanganan pandemi COVID-19.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” kata Teguh, melalui rilis yang diterima redaksi Quartal, Jumat 11 Januari 2024.
Teguh menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan bidang intelijen Kejari Nunukan yang mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD Nunukan. Penyelidikan dimulai sejak 22 November 2023 dan terus dikembangkan hingga saat ini.
Berdasarkan data yang diperoleh, pendapatan dana BLUD RSUD Nunukan tiap tahunnya mencapai Rp130 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat dana penanganan COVID-19 yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pegawai.
“Dari total keuangan BLUD selama dua tahun, kami menduga ada kerugian negara sebesar Rp3 miliar,” ujar Teguh.
Kata dia, dana BLUD seharusnya digunakan untuk belanja obat-obatan, pembayaran honor, pengadaan barang melalui pihak ketiga, dan keperluan kantor lainnya. Namun, dalam praktiknya, ada indikasi penggelembungan harga, mark up, dan pengadaan barang fiktif.
Kajari mengatakan, pihaknya terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Selain memeriksa pegawai RSUD Nunukan, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, Kejari Nunukan juga akan memeriksa rekanan penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan barang.
“Kasus ini adalah produk hukum pertama kami di 2024 dan kami minta dukungan dari masyarakat dan media untuk mengawal proses hukum ini,” tuturnya.
Penulis: Quartal.ID





















