QUARTAL.ID – Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang melarang keras ASN maupun non-ASN bermain judi online (daring), dan bagi yang terlanjur memasang aplikasinya, diminta segera menghapusnya.
“Karena sangat disayangkan jika ada ASN dan non-ASN yang ikut bermain judi online,” kata Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Selasa (16/4/2024).
Dia mengatakan, judi online merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan mental ASN.
Ia juga menegaskan bahwa bermain judi online dapat melanggar kode etik dan disiplin ASN.
“Kami akan ambil tindakan dalam waktu dekat, dan jika ada temuan, akan diberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ia mengatakan, segala bentuk perjudian cenderung menimbulkan rasa penasaran dan candu. Untuk itu, ia mengajak ASN yang sudah terlanjur bermain judi online agar segera berhenti.
Ia meminta juga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengawasi dan melaporkan ASN yang bermain judi online kepadanya.
“Saya berharap dengan larangan ini, ASN Pemprov menjadi contoh baik, sama-sama memerangi penyakit masyarakat ini,” demikian Gubernur Kaltara. *
Penulis: Quartal.id