Senin, 29 April 2024 17:19 WITA

Menuju Pilgub Kaltara 2024: Pasangan calon independen mesti kumpulkan 50.426 KTP sah

Komisioner KPU Kaltara Chairullizza menyampaikan materi sosialisasi dukungan pencalonan perseorangan pilgub/wagub Kaltara 2024, di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (29/4/2024). QUARTAL

Menuju Pilgub Kaltara 2024: Pasangan calon independen mesti kumpulkan 50.426 KTP sah

Senin, 29 April 2024 17:19 WITA

QUARTAL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara mensosialisasikan jumlah syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur yaitu 50.426 pemilih.

“Tahapan penyerahan dukungan perseorangan akan dimulai pada 8 – 12 Mei 2024, maka sejak dini kami laksanakan sosialisasi syarat dukungan,” kata Komisioner KPU Kalimantan Utara, Chairullizza di Tanjung Selor, Senin (29/4/2024).

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, syarat dukungan calon perseorangan pasangan gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi dengan jumlah penduduk di bawah dua juta jiwa adalah minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

DPT terakhir Provinsi Kalimantan Utara pada Pemilu Februari 2024 lalu sebanyak 504.252 pemilih. 

“Maka jumlah minimal syarat dukungan untuk calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 50.426 pemilih yang dibuktikan dengan salinan kartu identitas (KTP elektronik),” sebut Chairullizza. 

Baca Juga: Tentang Chairullizza: Dari pegiat pemilu hingga jurnalis TV, kini kembali ke KPU Kaltara

Jumlah minimal syarat dukungan tersebut berdasarkan undang-undang harus tersebar minimal lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota. Maka, di Kalimantan Utara, syarat dukungan harus tersebar di tiga kabupaten/kota, dari total lima kabupaten/kota yang ada. 

Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan berdasarkan jadwal dan tahapan KPU, dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. 

Setelah syarat dukungan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU, dan dinyatakan Memenuhi Syarat, selanjutnya pasangan calon perseorangan dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon. 

KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur baik jalur perseorangan maupun jalur partai politik pada 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024. 

Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Kalimantan Utara dilaksanakan pada 22 September 2024. 

“Kami KPU Kalimantan Utara sudah membuah help desk untuk fasilitasi yang berminat, nanti akan dibuatkan akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan), dan di aplikasi itu bakal calon peserta akan menginput data dukungannya, kemudian diverifikasi oleh kami KPU,” ujarnya. 

Untuk diketahui, KPU Kalimantan Utara mensosialisasikan jumlah syarat dukungan kepada publik seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan media massa di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (29/4/2024). 

Sosialisasi dilakukan agar publik mengetahui metode dan tata cara pengajuan bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara pada Pilkada Serentak 2024. *

Penulis: Quartal.id
Editor: Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini