Senin, 13 Mei 2024 01:38 WITA

Resmi!! Pilbup Bulungan dan Pilgub Kaltara tanpa calon independen, jalur parpol dibuka 27 Agustus

Empat komisioner KPU Bulungan menyampaikan keterangan pers di kantor KPU Bulungan, Senin (13/5/2024) dinihari. QUARTAL

Resmi!! Pilbup Bulungan dan Pilgub Kaltara tanpa calon independen, jalur parpol dibuka 27 Agustus

Senin, 13 Mei 2024 01:38 WITA

QUARTAL.ID – Pemilihan bupati dan wakil bupati Bulungan 2024 dipastikan tanpa kontestan independen atau perseorangan. Begitu juga pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan telah menutup tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bulungan, tepat pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WITA.

Sesuai tahapan, penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan sejatinya telah dibuka KPU Bulungan sejak 8 Mei.

Namun, sampai batas akhir penyerahan, tak satu pun bakal calon bupati dan wakil menyerahkan syarat dukungan minimal yaitu 11.213 dukungan (yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan tersebar di minimal enam kecamatan) atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Sejak 8 sampai dengan 12 Mei pukul 23.59 ini, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan, alias nihil,” kata anggota KPU Bulungan, Jumadil di Tanjung Selor, Senin (13/5/2024).

Jumadil bilang, tidak adanya pendaftar jalur perseorangan, praktis KPU menatap tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulungan jalur partai politik.

Tahapan pencalonan jalur partai politik baru dibuka KPU pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

“Maka yang kami lakukan setelah ini adalah sosialisasi tahapan-tahapan dan untuk yang sekarang berjalan adalah tahapan pembentukan badan ad hoc,” ujarnya.

Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paukoma menegaskan, sesuai petunjuk teknis dari KPU RI (Pusat), tidak ada tahapan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati.

Sebelumnya, pada 5-7 Mei 2024 KPU Bulungan telah mengumumkan jadwal dan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di berbagai platform media.

“Ada beberapa yang datang ke kita baik dalam diskusi non formal saja, itu ada, tetapi kemudian kita menunggu sampai 12 Mei ini, tidak ada pihak yang menyerahkan,” ujar Mahdi.

Pilgub Kaltara Juga Nihil

KPU Kalimantan Utara (Kaltara) melalui siaran resminya juga menyatakan, tidak ada bakal pasangan gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan sampai jadwal batas akhir penyerahan dukungan yaitu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dibuka pada 8 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024. Penyerahan dilaksanakan di kantor KPU Kalimantan Utara, di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Untuk jalur perseorangan, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara pada Pilkada 2024 wajib memenuhi syarat dukungan dengan jumlah dukungan paling sedikit yaitu 50.426 dukungan yang tersebar minimal di tiga Kabupaten/Kota.

“Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon kepala daerah dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik,” demikian rilis tersebut.

Penulis: Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini