QUARTAL.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar penilaian kinerja perangkat daerah dan individu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN dan menciptakan lingkungan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menjelaskan bahwa penilaian ini akan mencakup berbagai aspek standar kinerja ASN, termasuk kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
“Instrumen penilaian individu adalah indeks profesionalitas ASN yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin,” kata Andi Amriampa.
Penilaian ini berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kaltara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu. Tim penilai terdiri dari Inspektorat, BKD, dan Biro Organisasi.
“Penilaian ini juga merupakan komitmen Gubernur Kaltara untuk menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan ramah terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
“Hasil penilaian akan dievaluasi untuk mengetahui kinerja ASN dan memastikan mereka bekerja sesuai standar kompetensi,” tambahnya.
Penilaian kinerja individu sendiri mencakup lima aspek, yaitu kinerja, disiplin, inovasi, penghargaan, dan kepatuhan terhadap tertib data kepegawaian.
Andi mengimbau seluruh ASN Pemprov Kaltara untuk bekerja sesuai aturan, menjaga disiplin, dan melengkapi data diri, khususnya pada aspek kompetensi.
“Data ini penting untuk mendukung penilaian kinerja perangkat daerah dan meningkatkan profesionalisme ASN,” ujarnya.
Penilaian kinerja ASN ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kaltara dan mewujudkan visi Gubernur Kaltara untuk menciptakan Kaltara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera. *dkispkaltara
Advertorial