Minggu, 28 Januari 2024 01:26 WITA

Bawaslu Bulungan: Jangan libatkan anak pada kampanye politik, bisa dipidana

Bawaslu Bulungan: Jangan libatkan anak pada kampanye politik, bisa dipidana

Minggu, 28 Januari 2024 01:26 WITA

QUARTAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan mengingatkan peserta pemilu tidak melibatkan anak di bawah usia 17 tahun pada semua bentuk kampanye pemilu.

“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni di Tanjung Selor, Sabtu (28/1/2024).

Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut memantau hal itu di saat momentum kampanye saat ini. Kesadaran peserta pemilu juga sangat diharapkan Bawaslu.

“Jika kami yang menemukan pelibatan anak dalam kampanye, kami akan memberi teguran secara langsung sebagai upaya preventif, dan jika masih tetap berlangsung akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sri Wahyuni.

Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

WNI memiliki hak pilih adalah pemilih adalah yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, berdasarkan bunyi Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun sanksinya diatur pada Pasal 493 bahwa “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilu tidak hanya mencakup ikut serta dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Tetapi juga mencakup pemakaian atribut, gestur tangan, dan simbol lainnya yang identik dengan peserta pemilu dan ajakan memilih peserta tersebut.

Adapun, Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Maka anak-anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilu,” kata Sri Wahyuni. *

Penulis: Quartal.ID

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini