QUARTAL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan dua alternatif syarat pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara 2024 jalur partai politik, yakni tujuh kursi atau 25 persen dari 388.260 suara sah di DPRD.
“Penetapan ini sebagai dasar penghitungan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik,” kata anggota KPU Kaltara, Chairullizza di Tanjung Selor, Sabtu (10/8/2024).
Penetapan syarat minimal tersebut tertuang pada Keputusan KPU Provinsi Kaltara Nomor 57 Tahun 2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Pada huruf a diktum kesatu keputusan tersebut disebutkan bahwa syarat minimal dukungan jumlah kursi di DPRD Provinsi Kaltara paling sedikit 20 persen dari 35 kursi hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Kaltara 2024, yaitu sebanyak tujuh kursi.
Syarat dukungan minimal lainnya disebutkan pada huruf b, memperoleh jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari 388.260 akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kaltara 2024, yaitu 97.065 suara.
“Partai politik yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 2024 adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil pemilu 2024,” kata Chairullizza.
Chairullizza mengatakan, Keputusan KPU Provinsi Kaltara itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang tersebut berbunyi: “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”.
Selanjutnya, ayat (2) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas”.
Lalu, ayat (3) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD”.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon dibuka KPU Kaltara pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024 setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi, dan masukan tanggapan masyarakat.
Adapun masa kampanye dilaksanakan 25 September – 23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. *
Penulis: Quartal