QUARTAL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan secara aktif mendorong partisipasi politik penyandang disabilitas. Dalam sosialisasi yang digelar di SLB Negeri Tanjung Selor, Sabtu (24/8/2024), KPU menekankan pentingnya memahami dan menjalankan hak-hak politik yang dimiliki kaum disabilitas.
Anggota KPU Bulungan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Hasnadi, sat menyampaikan materi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan jaminan yang kuat terhadap hak politik penyandang disabilitas.
“Hak untuk memilih dan dipilih, menyalurkan aspirasi, serta berpartisipasi dalam semua tahap penyelenggaraan pemilu adalah hak-hak dasar yang harus dijamin,” tegas Hasnadi.
Sosialisasi ini diyakini meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, tentang pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi. KPU Bulungan juga menegaskan dan berkomitmen selalu menyediakan aksesibilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahapan PIlkada, mulai dari pendaftaran pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Fokus pada Aksesibilitas
Salah satu poin penting yang dibahas dalam sosialisasi adalah aksesibilitas. KPU Bulungan berupaya memastikan bahwa seluruh fasilitas pemungutan suara dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap penyandang disabilitas dapat memberikan suara dengan nyaman dan mudah,” ujar Hasnadi.
Partisipasi Aktif dalam Demokrasi
Dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hak-hak politik dan aksesibilitas, KPU Bulungan berharap dapat meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses demokrasi. Partisipasi politik yang inklusif merupakan salah satu indikator penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.

Pentingnya Sosialisasi
Sosialisasi ini tidak hanya sebatas penyampaian informasi, namun juga merupakan upaya konkret KPU Bulungan untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang inklusif. Alasan mendasarnya adalah mendorong partisipasi aktif.
Dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hak-hak politik, KPU Bulungan mendorong penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek dalam pilkada, tetapi juga subjek yang aktif dalam menentukan masa depan bangsa.
Partisipasi yang Inklusif
Menurutnya, partisipasi politik yang inklusif merupakan indikator penting bagi sebuah demokrasi yang berkualitas. Dengan melibatkan semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, maka representasi kepentingan masyarakat akan semakin beragam dan komprehensif.
“Hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Dengan menjamin hak politik penyandang disabilitas, berarti kita sedang menghormati martabat dan nilai-nilai kemanusiaan,” tuturnya.

Hasnadi menegaskan, sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Bulungan merupakan langkah awal yang baik. Namun, keberhasilan upaya ini tidak hanya tergantung pada KPU semata, melainkan juga pada seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. *
Penulis: Quartal.id
Penyunting: Quartal.id