Sabtu, 24 Agustus 2024 15:11 WITA

Mahasiswa Tanjung Selor aksi kawal putusan MK di kantor KPU Kaltara

Mahasiswa menggelar aksi damai di depan Kantor KPU Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Sabtu (24/8/2024). Aksi ini dikawal personel Polresta Bulungan. QUARTAL.ID

Mahasiswa Tanjung Selor aksi kawal putusan MK di kantor KPU Kaltara

Sabtu, 24 Agustus 2024 15:11 WITA

QUARTAL.ID – Puluhan mahasiswa dan mahasiswi dari lintas organisasi kemahasiswaan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan menyampaikan orasi di depan Kantor KPU Kaltara, Sabtu (24/8/2024), mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan pilkada.

“Sebagai perpanjangan tangan KPU RI, maka kami menyampaikan orasi di kepada KPU Kaltara, dan kami akan selalu mengawal putusan MK terkait pencalonan pilkada ini,” kata Koordinator Aksi Kawal Putusan MK, Muzakkar Zaiman.

Mahasiswa menuntut KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltara agar mempedomani Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Mahasiswa juga mengancam tidak memilih pada hari pemungutan suara nanti, jika KPU RI tidak mempedomani putusan MK yang dimaksud.

Putusan Nomor 60 tersebut, mengubah penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, menjadi hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.

Adapun besaran untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, ketentuannya menjadi: Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Adapun Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon terkait batasan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut menyebut pengaturan mengenai persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah tidak mengalami perubahan mulai dari berlakunya UU 22 Tahun 2014 sampai dengan UU 10 Tahun 2016, yaitu berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menegaskan, tuntutan mahasiswa sejalan dengan arahan KPU RI agar KPU di daerah menerima pendaftaran pasangan calon dengan mempedomani hasil keputusan MK.

“Sehingga nanti pada 27 sampai 29 Agustus, kita akan menerima pendaftaran calon berdasarkan keputusan MK,” kata Hariyadi.

Aksi mahasiswa berlangsung dengan kondusif berkat pengawalan jajaran Polresta Bulungan yang dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol. Agus Nugraha. *

Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini