QUARTAL.ID – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 280 sertifikat tanah kepada warga dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Program PTSL merupakan salah satu program nasional yang terus dilaksanakan sampai jari ini,” kata Bupati Bulungan, Syarwani di Tanjung Selor, dikutip pada Jumat (13/9/2024).
Penyerahan sertifikat tanah tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (10/9/2024). Dan terus bergulir sampai hari ini. Bupati mengatakan, masih ada 108 sertifikat tanah yang belum terdistribusi kepada pemiliknya.
Oleh karena itu, Bupati meminta peran ketua Rukun Tetangga, untuk meminta masyarakat datang ke kantor BPN mengambil sertifikatnya.
Bupati menegaskan, setiap warga negara yang memiliki bidang tanah harus memiliki legalitas kepemilikan lahan yang jelas untuk mencegah terjadinya sengketa dan memudahkan masyarakat mengakses permodalan.
Bupati bilang, Pemkab Bulungan memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, berlaku hingga Desember 2024.
Kebijakan diskon BPHTB hingga 50 persen diyakini meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus serta melegalkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunannya
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang memiliki bidang tanah hanya memiliki legalitas surat berupa segel yang diterbitkan oleh kecamatan.
Kata Bupati, surat keterangan dari RT dan pihak kecamatan yang berupa dokumen segel adalah dokumen awal untuk mengurus sertifikat.
“Sedangkan yang berhak memberi pengakuan jika kita memiliki hak sebidang tanah tersebut adalah BPN berupa sertifikat,” kata Bupati Bulungan.
Buka Akses Permodalan
Sertifikat tanah memang menjadi salah satu instrumen yang sangat penting untuk membuka akses permodalan. Mengapa demikian?
- Jaminan yang Kuat: Sertifikat tanah dianggap sebagai salah satu bentuk jaminan yang paling kuat dan dapat dipercaya oleh lembaga keuangan seperti bank. Dengan adanya sertifikat tanah, Anda bisa mengajukan pinjaman dengan lebih mudah karena bank memiliki agunan yang jelas.
- Meningkatkan Kepercayaan: Kepemilikan sertifikat tanah menunjukkan bahwa Anda memiliki aset yang berharga. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap Anda sebagai calon debitur.
- Membuka Peluang Usaha: Dengan adanya akses permodalan yang lebih mudah, Anda dapat mengembangkan usaha yang sudah ada atau bahkan memulai usaha baru. Ini akan membuka peluang untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga. *
Editor: Quartal.ID