QUARTAL.ID – Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Tarakan pada 12 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta terkait tata cara penyusunan keterangan tertulis yang akan diajukan dalam persidangan PHP di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan tertulis ini menjadi dokumen penting dalam membuktikan suatu kasus sengketa hasil pemilihan.
Pentingnya Kesempurnaan Keterangan Tertulis
Anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman, menekankan pentingnya penyusunan keterangan tertulis yang akurat dan lengkap.
“Kita ingin agar keterangan yang disusun tidak perlu banyak perbaikan. Kekeliruan kecil saja bisa berdampak besar pada kasus yang sedang ditangani,” tegas Sulaiman.
Ia menambahkan bahwa kelalaian dalam menyusun keterangan tertulis dapat menjadi faktor penentu dalam sebuah perkara. “Banyak orang gagal bukan karena bodoh, tapi karena lalai,” ujarnya.
Materi Rakernis
Dalam Rakernis ini, peserta mendapatkan materi mengenai:
- Pemaparan pengantar penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi
- Teknis pengumpulan dan pengimputan dokumen pengawasan (berkas LHP)
- Pencegahan, himbauan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa
- Review hasil penulisan keterangan provinsi dan kabupaten/kota
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Cristopher Tobing (Tim Biro Hukum) dan Gugah Wasuprobo (Tim Biro Sengketa) dari Bawaslu RI.
Komitmen Jaga Integritas
Rakernis ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menyelesaikan setiap perselisihan hasil pemilihan. Harapannya, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan minim sengketa. *adv
Editor: Quartal.id