Senin, 25 November 2024 11:53 WITA

Pemprov Kaltara bekali pengetahuan manajemen PPPK kepada tenaga non-ASN

Seleksi PPPK 2024 Kaltara Quartal.id
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berpidato di depan ratusan non-ASN di Tanjung Selor, Senin (25/11/2024). HO-BIRO ADPIM

Pemprov Kaltara bekali pengetahuan manajemen PPPK kepada tenaga non-ASN

Senin, 25 November 2024 11:53 WITA

QUARTAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membekali pengetahuan manajemen kepegawaian kepada tenaga non-ASN sekaligus peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kaltara. 

“Kami selenggarakan lokakarya yang berfokus pada peningkatan manajemen PPPK dan ini penting diketahui oleh tenaga non-ASN,” kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Senin (25/11/2024). 

Pembekalan bertajuk lokakarya yang bertemakan “Seleksi Berbasis Kompetensi (CAT) PPPK Tahap Satu dan Persiapan Registrasi Tahap Dua Pemprov Kaltara” ini menjadi wadah bagi para peserta seleksi PPPK berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait manajemen PPPK.

Lokakarya digelar di gedung gabungan dinas Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Senin (25/11/2024). 

Gubernur Zainal A Paliwang mengatakan lokakarya ini menjadi kesempatan berharga bagi para peserta mendapatkan wawasan baru dan meningkatkan pemahaman mereka tentang manajemen PPPK. 

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang subjek tersebut, ia optimistis bahwa para peserta lebih siap memberikan layanan publik yang berkualitas tinggi kepada masyarakat.

Gubernur menegaskan pentingnya peran PNS dalam mencapai tujuan nasional, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan. 

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dan Pegawai Pemerintah (PPPK). 

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, PPPK harus memiliki kualifikasi profesional yang diperlukan dan dikelola berdasarkan sistem prestasi yang membandingkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan dengan yang dimiliki oleh kandidat. 

“Rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan PPPK harus sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya. 

Lokakarya tersebut juga membahas tentang implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Untuk diketahui, Pemprov Kaltara telah membuka penerimaan calon PPPK 2024, dengan sebanyak 1.255 peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Rincinya, 1.163 tenaga teknis; 88 guru; dan empat tenaga kesehatan. 

Saat ini, proses seleksi tengah bergulir. Pelaksanaan tes metode computer assisted test (CAT) dilaksanakan pada Desember 2024 ini. *

Penulis: Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini