QUARTAL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau tim Pasangan calon (Paslon) pilkada membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri, menjelang masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024.
Anggota Bawaslu Kaltara, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Arif Rochman bilang, masa kampanye pilkada berakhir pada 23 November 2024 pukul 23.59, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurutnya, membersihkan APK tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggaraan pemilu, namun seluruh pihak, termasuk tim pasangan calon.
“Saat hari tenang kita semua yang termasuk dalam stakeholder kepemiluan bersama-sama membersihkan Alat Peraga Kampanye, karena dalam Undang-undang dilarang saat masa tenang,” tutur Arif Rochman, Sabtu (23/11/2024).
Ia menegaskan, masa tenang tidak boleh lagi digunakan melakukan aktivitas kampanye pemilihan termasuk pemasangan APK.
Bawaslu Kaltara memberikan surat imbauan secara langsung kepada tim pasangan calon membersihkan APK.
“Terutama pada pukul 24.00 WITA pada tanggal 23 Malam karena masa tenang mulai 24, 25, dan 26,” katanya. *adv
Quartal.id