QUARTAL.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemeriksaan rutin terhadap senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personelnya. Kegiatan ini berlangsung di Selasar Gedung A Mapolda Kaltara, Senin (16/12/2024), dan diikuti oleh seluruh pemegang senpi dinas dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Kaltara.
Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol. Krishadi Permadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut direktif Kadiv Propam Polri dalam mendukung Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo, sejalan dengan program Beyond Trust Kapolri. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan personel terhadap prosedur penggunaan senpi, kelengkapan administrasi, serta kondisi fisik senjata.
“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin kepemilikan, kondisi fisik senjata, hingga prosedur penyimpanan. Semua anggota pemegang senjata api dinas harus memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi yang telah ditentukan,” tegas Kombes Pol. Krishadi.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Krishadi menekankan pentingnya disiplin personel dalam penggunaan senpi. Sanksi tegas akan diberikan kepada personel yang tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan melakukan pelanggaran.
“Senjata api merupakan alat pendukung dalam bertugas yang memiliki tanggung jawab besar dalam penggunaan dan penyimpanannya. Kami tidak akan segan memberikan tindakan kepada personel yang menyalahgunakannya. Pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Kombes Pol. Krishadi juga mengimbau personel untuk senantiasa mematuhi prosedur keamanan, baik dalam penyimpanan maupun penggunaan senpi, memastikan bahwa senjata api tersebut hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan mendukung tugas-tugas kepolisian. *
Quartal.id