QUARTAL.ID – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Kaltara Masa Sidang II Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Tanjung Selor, Selasa. Kehadiran Kabid Humas Polda Kaltara menunjukkan sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam pembahasan kebijakan publik.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, membahas dua agenda utama. Pertama, Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Nota Pengantar 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kedua, Tanggapan Fraksi-fraksi terhadap Pendapat Pemerintah atas Nota Penjelasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Berbagai fraksi di DPRD Kaltara, termasuk Fraksi PKB NASDEM PAN, Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra, menyampaikan pandangan dan sikap politik mereka terhadap usulan rancangan peraturan daerah (raperda).
Tanggapan dan argumen yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lebih lanjut mengenai raperda tersebut.
Kehadiran Kabid Humas Polda Kaltara dalam rapat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mendukung proses pembentukan kebijakan publik yang transparan dan akuntabel.
Sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah.
“Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam menentukan arah kebijakan publik di Provinsi Kaltara,” kata Kabid Humas.
Peran aktif dan sinergi antara pemerintah dan DPRD Kaltara diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang menjadi landasan kokoh untuk pembangunan dan kemajuan daerah dalam jangka panjang. (*)
Quartal.id