QUARTAL.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) bersama pihak terkait merumuskan solusi konkret dalam tata kelola pertanahan di Kalimantan Utara.
“Fokus utama kami adalah mencegah dan menangani dan penanganan praktik mafia tanah,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa.
Perumusan solusi ini melibatkan institusi penegak hukum kejaksaan dan pengadilan. Juga melibatkan instansi berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025 di Mapolda Kaltara, Senin (18/3/2025), Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto menekankan pentingnya sinergi antarinstansi.
Dan menurutnya, kepastian hukum dalam pengelolaan tanah harus terus ditingkatkan guna mencegah konflik yang berdampak pada stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Rakor ini menghadirkan ahli hukum agraria Sodikin Arifin, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek hukum dalam pengelolaan tanah.
Kehadirannya diyakini memperluas perspektif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.
Selain itu, hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Arifin, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Amiek Mulandari, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltimtara Deni Ahmad Hidayat.
Sinergi yang dibangun antarinstansi ini diyakini dapat mempercepat penanganan kasus pertanahan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Solusi konkret yang dirumuskan dalam rakor ini akan menjadi landasan bagi langkah-langkah selanjutnya dalam mengatasi persoalan pertanahan di Kalimantan Utara. (*)
Quartal.id