QUARTAL.ID – Pembangunan infrastruktur di wilayah Krayan, jalan khususnya, menghadapi kendala akibat restrukturiasi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Provinsi Kaltara, Berthius mengungkapkan bahwa akses dari ibu kota provinsi ke Krayan Kabupaten Nunukan melalui Semamu masih terkendala masalah anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Informasi yang kami dapatkan dari Bappenas dan Kementerian PU bahwa anggaran itu masih mereka komunikasikan, karena itu menggunakan anggaran Bank Dunia. Jadi tidak menggunakan dana APBN murni,” ujar Berthius kepada Quartal.id belum lama ini.
Selain itu, pembangunan jalan lingkar Krayan yang menjadi kewenangan provinsi juga terhambat akibat efisiensi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 2025. Berthius mengatakan, DAU infrastruktur sebesar Rp160 miliar tidak disalurkan ke Pemerintah Provinsi Kaltara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
“Efisiensi itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 itu mencabut DAU Infrastruktur, DAK Irigasi, dan DAK Jalan. Sementara porsi untuk jalan Lingkar Krayan itu masuk dalam DAU Infrastruktur karena memang di situlah sumber pembiayaannya,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara sedang berupaya mencari solusi alternatif untuk mengatasi kendala anggaran ini. Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) akan menjadi prioritas, dengan harapan dapat mengalokasikan anggaran dari sumber lain untuk pembangunan infrastruktur, tidak hanya di perbatasan, tetapi di seluruh wilayah Kaltara.
“Untuk opsi lainnya, kita akan diskusikan kembali dan tentu menunggu arahan dari Pak Gubernur secara spesifik, untuk bisa melihat sumber pembiayaan yang ada saat ini untuk bisa kita alihkan untuk infrastruktur secara umum,” kata Berthius.
Pembangunan kelistrikan dan pemekaran daerah otonomi baru di wilayah perbatasan tetap menjadi bagian dari rencana pembangunan jangka panjang Kaltara. Pemerintah provinsi juga sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dengan mempertimbangkan arahan dari Pemerintah Pusat terkait ASTA CITA.
“Usulan untuk memasukkan menjadi program prioritas Pemerintah Pusat itu bisa saja, cuma kan disetujui tidaknya oleh Pemerintah kita belum tentu. Maksud saya, jangan kita memberi harapan kepada masyarakat sebelum kita memang mendapatkan signal dan solusi yang memang bisa kita eksekusi,” tegas Berthius.
Pemerintah Provinsi Kaltara optimistis dapat segera menemukan solusi untuk mengatasi kendala anggaran dan mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Krayan secara khusus dan Kaltara pada umumnya. (*)
Quartal.id