Selasa, 8 April 2025 10:34 WITA

Kilat! Polres Tarakan bekuk jambret sadis dalam 24 jam, teror wanita berakhir

Polisi membekuk seorang pelaku kriminal di Tarakan. Kaltara. HO-Polres Tarakan

Kilat! Polres Tarakan bekuk jambret sadis dalam 24 jam, teror wanita berakhir

Selasa, 8 April 2025 10:34 WITA

QUARTAL.ID – Aksi penjambretan yang meresahkan warga Tarakan akhirnya menemui titik terang. Polres Tarakan bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025) mengungkapkan, tersangka berinisial SR (40) telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda.

“Tersangka SR ini melakukan aksinya di tiga lokasi di wilayah Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, dan satu lokasi di Kelurahan Kampung 4, Tarakan Timur,” jelas Kompol Satya.

Ia mengungkapkan kronologi penangkapan, diawali pada 29 Maret – 6 April 2025 terjadi empat aksi jambret terjadi, masing-masing dua kali di Jalan Mulawarman, dan di Jalan Sei Sesayap Kampung Empat, dan Jalan Aki Balak.

Tim Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak setelah menerima laporan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Iskandar saat mencoba menjual barang bukti hasil kejahatannya di sebuah konter HP.

Pemilik konter yang curiga karena pelaku sering menjual HP dengan harga murah, segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah membeberkan modus operandi pelaku yang menggunakan sepeda motor untuk mengincar korban wanita yang melintas di jalanan sepi. Pelaku merampas barang berharga korban dengan paksa saat korban lengah.

“Pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMAX milik saudaranya dan juga motor sewaan dalam melancarkan aksinya. Semua korban adalah wanita,” ungkap AKP Ridho.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit HP (Samsung dan Xiaomi Redmi Note 11 Pro) yang dijual pelaku dengan harga murah (Rp750 ribu dan Rp700 ribu), serta barang bukti lain seperti tas dan gelang emas.

Atas perbuatannya, SR kini terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat berujung hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Sesuai dengan motto kami, Polri hadir untuk masyarakat. Kami juga mendukung kebijakan Kapolda Kaltara untuk melaksanakan satu hari satu kebaikan,” tegas Wakapolres Kompol Satya.

Polres Tarakan juga memberikan pinjaman barang bukti kepada korban untuk keperluan sehari-hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Salah satu korban yang hadir dalam konferensi pers mengaku trauma atas kejadian yang menimpanya. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Polres Tarakan atas kesigapan dalam menangkap pelaku.

“Saya sangat resah dan trauma. Setelah pelaku ditangkap, saya jadi tenang. Terima kasih banyak Polres Tarakan,” ujarnya.

Korban juga mengimbau kepada pengendara, khususnya ibu-ibu, untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalanan sepi. Ia mengaku sempat diikuti oleh pelaku sejak dari lampu merah Simpang Keramat hingga Kampung Empat. (*)

Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini